Saat ini ada 19 juta NIK yang menjadi NPWP. Format NPWP baru telah diterapkan sejak 14 Juli 2022, sedangkan format NPWP lama akan tetap berlaku hingga 31 Desember 2023. Implementasi format NPWP baru masih dalam proses untuk setiap layanan DJP.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 merupakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah membawa berbagai perubahan peraturan perpajakan. Hal ini tidak hanya menyangkut perubahan tarif dan denda pajak, tetapi juga ketentuan mengenai identitas dan identitas wajib pajak.
Sehubungan dengan perubahan ini, ada ketentuan untuk menerbitkan nomor induk usaha atau NITKU. NITKU adalah istilah baru yang sebelumnya tidak digunakan dalam peraturan. (NITKU) yaitu Nomor identifikasi yang ditetapkan untuk tempat usaha wajib pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau alamat wajib pajak.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 PMK 112/2022, Nomor Pokok Wajib Pajak (NITKU) adalah domisili wajib pajak atau nomor induk usaha yang terpisah dari domisili.
NITKU ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki dua kantor atau lebih. Sedangkan, Wajib Pajak Cabang yang menerbitkan NPWP Cabang sebelum berlakunya PMK 112/2022 akan mendapatkan NITKU.
Penggunaan NITKU sebagai NPWP untuk cabang ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Sebelum tahun 2024, Anda dapat tetap menggunakan NPWP Cabang untuk keperluan administrasi perpajakan hingga tanggal 31 Desember 2023.
Jika Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, NIK tersebut akan menjadi dasar identifikasi PKP. Saat bertransaksi, PKP harus mencantumkan NITKU pada faktur pajak.
Apa Fitur dari SIP?
SIP memiliki banyak fitur di antaranya ialah Multi-User, Multi NPWP, Web Base, API/Import data, Komparasi Database, Pembentukan SPT 1771, Hitung Koreksi Fiskal, Hitung Depresiasi & Amortisasi, Membuat Daftar Nominatif, Integrasi dengan e-PPT, dan GL Tax Mapping.
Kapan Perubahan Itu Terjadi?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diubah seluruhnya menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 1 Januari 2024. NIK juga merupakan sarana untuk melaksanakan administrasi perpajakan. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari pajak inti.
Suryo Utomo, Kepala Badan Perpajakan Nasional, mengatakan NIK akan berfungsi melakukan transaksi perpajakan sebagai sarana verifikasi identitas wajib pajak. Saat ini, DJP dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil masih terus melakukan rekonsiliasi data.

Leave a Reply